LIVE KAMIS, 27.08.2026 11:26 WIB
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban 18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana Pusat Berikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan Kompetensi Ribuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang Pilkada Hulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako Pekanbaru Dalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan Kerja Masyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUP Khanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif Terbaru Baru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-Katung Pro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban 18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana Pusat Berikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan Kompetensi Ribuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang Pilkada Hulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako Pekanbaru Dalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan Kerja Masyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUP Khanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif Terbaru Baru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-Katung Pro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya
Tabloid Narasi
LIVE NETWORK 27.08.2026 · 11:26 WIB
CHANNELS

Jelang Pilkada, Ketua KPUD Dan Bawaslu Resmi Dipecat

Langgar Kode etik

Jelang Pilkada, Ketua KPUD Dan Bawaslu Resmi Dipecat
Ketua KPUD Halmahera Selatan dan Ketua Bawaslu resmi di pecat

MALUKU UTARA AKTUALDETIK.COM - Digelar sidang pembacaan putusan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) Jakarta Pusat dengan nomor perkara : 188-P/L-DKPP/XI/2020, dalam Kasus pelanggaran Kode Etik yang diadukan Oleh Bupati Bahrain Kasuba terhadap KPU dan Bawaslu Halmahera Selatan ( Halsel ) Provinsi Maluku Utara, Selasa ( 08/12/202 ).

Hal tersebut sesuai dengan salinan putusan DKPP yang telah firal di Media Sosial ( Medsos ) Selasa (08/12/2020).

Sidang pembacaan Putusan nomor : 116-PKE-DKPP/XI/2020, oleh DKPP yang dipimpin oleh Ida Budhi dengan anggota Teguh Prasetyo dan Alfitra Salam serta Sekertaris Persidangan Pengganti Santri Gotia, dengan amar putusan, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Darmin Hasyim selaku ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan sejak putusan itu dibacakan.

Selanjutnya menjatuhkan sanksi dan pemberhentian yang sama selaku Kordinator Divisi Teknik Penyelenggara kepada teradu V Yaret Colling selaku anggota KPU Halsel.

Menjatuhkan sanksi dan peringatan keras juga ditujukan kepada teradu Ii Muhammad Agus Umar, teradu III Rusna Ahmad dan teradu IV Khalik A. Rajak, masing-masing selaku anggota KPU Halsel sejak keputusan ini dibacakan.

Memerintahkan kepada teradu I sampai V untuk membatalkan dukungan PKPI Kabupaten Halsel terhadap paslon Bupati dan wakil Bupati Usman Sidik dan Hasan Ali Basam Kasuba sebelum tanggal 9 Desember 2020.

Menjatuhkan sangsi peringatan keras dan pemberhentian teradu Vi Kahar Yasim sekaku ketua Bawaslu kabupaten Halsel dan Teradu VII Asman Jamal selaku Kordinator Divisi Hukum Penindakan Pekanggaran dan Penyelesaian Sengketa, sejak putusan ini dibacakan.

Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VIII Rais Kahar selaku anggota Bawaslu Kabupaten Halsel sejak putusan ini dibacakan.

Memerintahkan Komisi Pemelihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sejak dibacakan. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan putusan ini sejak dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemelihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Laporan : Rusdi Malan
Sumber : Salunan Putusan DKPP

Sumber: Kutipan/Rls