Satgasus KPK Tipikor Soroti Dugaan Suap Rp150 Juta di Kasus BBM Pelalawan

Satgasus KPK Tipikor Soroti Dugaan Suap Rp150 Juta di Kasus BBM Pelalawan

PELALAWAN – Penanganan kasus dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah hukum Polres Pelalawan kembali menjadi sorotan. Dua unit truk pengangkut BBM yang sempat diamankan aparat akhirnya dilepas, setelah hasil uji laboratorium tidak menemukan adanya pelanggaran.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan saat dikonfirmasi menegaskan, pelepasan kendaraan tersebut murni berdasarkan hasil uji. “Setelah pemeriksaan laboratorium, tidak ada indikasi kesalahan dari sopir maupun barang bukti. Maka kendaraan beserta sopir dikembalikan,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Namun, keputusan itu justru memunculkan tanda tanya. Ketua Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau, Julianto, menduga ada transaksi di balik proses hukum tersebut. Ia menyinggung adanya indikasi “86” atau kesepakatan di luar aturan, dengan nilai yang tidak kecil.

“Informasi yang kami terima, ada dugaan penerimaan uang Rp75 juta per unit, sehingga total Rp150 juta untuk dua kendaraan. Jika benar, ini jelas mencoreng integritas penegakan hukum di daerah,” tegas Julianto.

Ia mendorong aparat pengawas internal Polri maupun lembaga penegak hukum lain menelusuri dugaan praktik itu. Menurutnya, transparansi sangat penting agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap aparat.

Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian publik setelah beredar kabar belasan truk pengangkut BBM dari Jambi masuk ke wilayah Pelalawan, dengan dua di antaranya sempat diamankan. Namun, pelepasan truk tersebut justru memperkuat dugaan adanya permainan di balik layar.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pelalawan belum memberikan klarifikasi lebih lanjut atas pernyataan Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau tersebut.

Komentar Via Facebook :