Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan

Sumber Foto ( google )
Nasional - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan terkait penanganan Covid-19 vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi syarat bagi masyarakat yang berpergian dan berbagai kegiatan masyarakat lainnya.
"Tentu dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan berbagai perjalanan," demikian ujarnya.
Untuk meningkatkan pencapaian vaksinasi dosis satu, dua, dan tiga, berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo akan disiapkan gerai vaksinasi di bandara.
"Jadi tadi arahan bapak presiden untuk di airport disiapkan vaksnasi dosis ketiga," katanya.
Airlangga juga menuturkan bahwa hal ini juga mempertimbangkan tingkat vaksinasi di sejumlah wilayah luar pulau Jawa dan Bali yang masih dibawah 50 persen untuk dosis kedua, sementara untuk dosis ke tiga masih dibawah 20 persen.
"Untuk luar Jawa Bali yang masih di bawah 50 persen ada di Maluku, Papua, dan Papua Barat untuk dosis 2. Rata-rata dosis 3 masih di bawah 20 persen," ujarnya.
Di samping itu, akan diberlakukan pula perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali, mulai dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Perpanjangan PPKM ini meliputi 385 kabupaten/kota di level satu dan satu kabupaten di level dua, yakni Sorong di Papua Barat.
Menurut laporan kasus harian per 3 Juli, Airlangga menyebut bahwa di Indonesia terdapat 1.614 kasus dan kasus tersebut masih berada di bawah positivity rate WHO, yakni 5 persen. “Kalau dari segi kasus secara nasional 1.614, Jawa-Bali masih mewakili mayoritas atau 95 persen yaitu 1.579 kasus. Sedangkan luar Jawa-Bali 35 kasus atau 4,07 persen. Kalau kita lihat dari kasus harian tertinggi di luar Jawa Bali adalah Kalimantan Selatan dan Sumatra Utara masing-masing 77 dan 67 kasus,” papar Airlangga.
Komentar Via Facebook :