Hingga Tarik 15 Unit Kapalnya

Dugaan Skandal Gagal Bayar Berdikari Insurance, Pengusaha Kapal Rugi Besar

Dugaan Skandal Gagal Bayar Berdikari Insurance, Pengusaha Kapal Rugi Besar

Foto Dok Istimewa (Net)

Pekanbaru - Skandal gagal bayar industri asuransi dalam kurun waktu dua tahun terakhir mengalami dampak negatif, bahkan pelaku usaha sektoral menengah keatas pun menjadi korban atas gonjang-ganjing manajemen pada sistem perusahaan asuransi.

Diskala Nasional, perusahaan asuransi yang masuk dalam daftar hitam yaitu Wanaartha, Bumi Putera, Jiwasraya, atau Kresna Life yang telah dinyatakan pailit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun efek terhadapnya yaitu kerugian nasabah tidak mendapatkan kepastian pembayaran manfaat atau klaim.

Merujuk dari buruknya industri asuransi itulah, kini kembali terjadi dugaan gagal pembayaran (klaim) untuk nasabah Berdikari Insurance yang masuk dalam jenis Marine Hull dengan tipe General Cargo (Kapal Angkutan).

Hal itu dinyatakan oleh EWE, dia mengungkapkan bahwa 3 polisnya tidak kunjung dibayarkan oleh Berdikari Insurance, yang mana ia telah mempercayai 15 unit Kapal Layar Motor (KLM) jenis Premi Asuransi Marine Hull untuk ditanggungkan.

"15 Unit Kapal Layar Motor telah saya jaminkan kepada Berdikari Insurance, namun musibah tenggelam,bocor, dan kebakaran yang tidak diinginkan terjadi pada 3 Kapal, tentunya sesuai dengan polis yang saya miliki secara aturan telah mengajukan klaim, namun pihak Berdikari Insurance membuat dalih dengan berbagai macam cara sehingga sampai hari ini tak kunjung melakukan pembayaran," jelas EWE Senin, (27/11/2023).

Untuk diketahui, EWE menyampaikan kecelakaan 3 kapal itu mempunyai rentang waktu berbeda, dari Desember 2021 hingga April 2022 tahun lalu.

Sebagai Nasabah EWE telah mmengikuti prosedur untuk melakukan klaim, dalam hal ini pihak Kementrian Perhubungan dibawah Direktorat Jendral (Dirjen) Perhubungan Laut pun telah melakukan penyelidikkan dan penyidikkan.

"Ketiga kapal saya itu telah mendapatkan Laporan Kecelakaan Kapal (LKK), penyelidikkan yang dilakukan Dirjen Perhubungan Laut sangat detil, jadi tidak ada alasan Berdikari Insurance untuk tidak memenuhi kewajibanya, didalam perjanjian banyak poin-poin saya terima, artinya kapal saya itu masuk dalam Kerugian Total Konstruktif," ujarnya EWE.

Secara administrasi, Polis Berdikari Insurance milik EWE termasuk dalam wilayah kerja Kantor Cabang Kota Pekanbaru Provinsi Riau, dimana dalam persoalan ini juga sudah dilakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Pekanbaru .

"Pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru pun sudah melakukan mediasi (Jalan Tengah), tetapi pihak Berdikari Insurance tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan pertanggung jawabannya, Berdikari Insurance telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi), dalam melakukan upaya hukum lanjutan saya akan melakukan Gugatan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," sebutnya.

EWE berharap proses hukum terhadap Berdikari Insurance harus dilakukan dengan transparan,  hal ini untuk memudahkan ia mendapatkan hak yang patut dirinya terima.

"Kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru, saya berharap persoalan ini harus mempertimbangkan segala bentuk fakta yang ada, didalam LKK Dirjen Perhubungan Laut sudah terang benderang adanya. Sebagai efek minornya kepercayaan Berdikari Insurance akan luntur kepada seluruh nasabah-nasabah yang lain, Sangat disayangkan, yang harusnya fungsi Asuransi menjadi Proteksi malah jadi Malapetaka," pungkasnya.

Kemudian, Kepala Cabang Berdikari Insurance Kota Pekanbaru Dodi Sudrajat tidak bisa menjawab banyak, ia mengatakan untuk informasi persoalan (itu,red) harus mengkonfirmasi dengan Kantor Pusat di Jakarta.

"Untuk wawancara harus konfirmasi ke pusat dulu, bisa ajukan surat untuk mengenai topiknya apa ? Suratnya nanti akan saya koordinasikan dengan Kantor Pusat," jelasnya singkat via  aplikasi pesan WhatsApp.***red/rf/hfz/tim

Komentar Via Facebook :