Advertorial
Ranperda Kota Pekanbaru Atas Perubahan Perda No 11 Tahun 2012 Tentang Pajak Air Bawah Tanah
.jpeg)
Pekanbaru - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah disahkan DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (24/1). Dengan demikian, Pemko Pekanbaru telah memiliki payung hukum dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang akan diresmikan pada Juni 2023.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution usai rapat paripurna itu mengatakan, penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam optimalisasi sanitasi. Dengan adanya pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi dan berkesinambungan, maka segala kendala teratasi. Hal ini menjadi bukti hadirkan Pemko Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengendalian kualitas hidup penduduk.
"Intinya, kami sedang membangun IPAL saat ini. IPAL ini akan beroperasi pada Juni nanti," ujarnya.
Dalam mengoperasikan IPAL, Pemko butuh payung hukum. Makanya, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik disahkan. "Dalam perda ini dibahas tentang pihak-pihak yang wajib menyambungkan saluran air limbah dari rumah warga ke IPAL. Kemudian, ada juga pelanggan prioritas seperti hotel dan mal," jelas Indra Pomi.
Pada tahap pertama, sebanyak 3.000 saluran rumah (SR) dibangun untuk disambungkan ke jaringan IPAL. Sambungan perdana ini gratis. Rinciannya, 1.500 SR dibiayai dari APBN, 700 SR dibangun Pemko Pekanbaru, dan 800 SR oleh Pemprov Riau.
Pemungutan tarif IPAL ini tidak berbentuk retribusi. Berdasarkan undang-undang terbaru, pemungutan retribusi tidak diizinkan lagi. "Jadi, kami akan merubah menjadi jasa layanan yaitu berupa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," jelas Indra Pomi.
Setelah Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini disahkan, maka Pemko mulai melalukan sosialisasi. Bahkan sebelumnya, Pemko sudah membahas terkait SR IPAL ini kepada pelanggan skala prioritas.
Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2012 tentang Pajak Air Bawah Tanah. Perda ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta mengatur pengelolaan dan pemanfaatan air bawah tanah yang lebih efisien.
Menurut Perda No. 11 Tahun 2012, pajak air bawah tanah adalah kewajiban bagi setiap orang yang memanfaatkan air bawah tanah di wilayah Kota Pekanbaru. Pajak ini dikenakan untuk pengambilan air bawah tanah yang bersifat komersial, baik untuk kegiatan industri, perdagangan, pertanian, atau jasa.
Pajak air bawah tanah dihitung berdasarkan volume air bawah tanah yang diambil, dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahunnya. Besaran tarif yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis penggunaan air bawah tanah, dengan tarif tertinggi dikenakan pada penggunaan air bawah tanah untuk kegiatan industri.
Setiap orang yang memanfaatkan air bawah tanah di Kota Pekanbaru wajib melaporkan jumlah air bawah tanah yang diambil serta membayar pajak air bawah tanah setiap tahunnya. Pemerintah daerah juga melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan ini.
Pajak air bawah tanah yang terkumpul akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik di Kota Pekanbaru, seperti pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan yang lebih baik. Pemerintah daerah juga dapat mengalokasikan sebagian dari pendapatan pajak untuk mengembangkan sumber daya air bawah tanah yang berkelanjutan.
Dalam mengimplementasikan Perda No. 11 Tahun 2012 tentang Pajak Air Bawah Tanah, pemerintah daerah bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti asosiasi pengusaha dan masyarakat setempat. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesepahaman dalam memanfaatkan dan mengelola air bawah tanah secara efisien dan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, Perda No. 11 Tahun 2012 tentang Pajak Air Bawah Tanah merupakan langkah positif dalam pengelolaan sumber daya air bawah tanah di Kota Pekanbaru. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan penggunaan air bawah tanah dapat dikelola dengan lebih efisien dan bertanggung jawab, serta meningkatkan pendapatan asli daerah untuk pembangunan yang lebih baik.
Pajak air bawah tanah yang dikenakan oleh pemerintah daerah memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu untuk mendorong penggunaan sumber daya air yang lebih berkelanjutan. Dalam jangka panjang, pengambilan air bawah tanah yang berlebihan dapat menyebabkan penurunan muka air tanah yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan bahkan berpotensi menimbulkan konflik antar pengguna air.
Dalam konteks ini, Perda No. 11 Tahun 2012 juga mengatur tentang pengelolaan sumber daya air bawah tanah secara berkelanjutan. Misalnya, pemerintah daerah memberikan insentif berupa pengurangan tarif pajak bagi pengguna air bawah tanah yang menerapkan praktik-praktik penghematan air dan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.
Pemerintah daerah juga melakukan upaya untuk memantau dan mengawasi pengambilan air bawah tanah secara teratur. Hal ini dilakukan untuk mencegah pengambilan air bawah tanah yang tidak sah atau pengambilan air bawah tanah yang melebihi batas yang telah ditetapkan.
Bagi pengusaha atau pemilik usaha yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak air bawah tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau bahkan pencabutan izin usaha.
Dalam mengimplementasikan Perda No. 11 Tahun 2012, pemerintah daerah juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait, agar masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini. Selain itu, pemerintah daerah juga menerima masukan dan saran dari masyarakat untuk meningkatkan efektivitas kebijakan ini.
Dalam hal ini, partisipasi dan dukungan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan yang diinginkan, yaitu pengelolaan sumber daya air bawah tanah yang berkelanjutan dan meningkatkan pendapatan asli daerah.(adv)
Komentar Via Facebook :